PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN DANA
PEMUGARAN RUMAH
PENDUDUK
TIDAK LAYAK HUNI (RSTLH)
TAHUN 2018
DIAJUKAN
OLEH
DESA BUMIASIH
KECAMATAN
PALAS
KABUPATEN
LAMPUNG SELATAN
TAHUN
ANGGARAN 2018
Sekretariat : Jalan Raya Rawa Seragi, Km 07 RT.001/RW.001
Desa Bumiasih
Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG
SELATAN
KECAMATAN
PALAS
DESA
BUMIASIH
Alamat : Jalan Raya Rawa Seragi, Km.07
Desa Bumiasih Kecamatan Palas Kabupaten
Lampung Selatan 35593
Bumiasih
, 23 November 2018
Nomor : 140/286/VI.07.16/VIII/2018
Lampiran : 1 (satu) bendel Kepada
:
Perihal : Permohonan Bantuan Bedah
Rumah Yth. Kementrian Desa,
Pembangunan Daerah
Tidak Layak Huni (RSLTH) Tertinggal dan
Transmigrasi
Di : Jakarta
Dengan hormat
Bersama ini kami Panitia Bedah Rumah
Desa Bumiasih Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan merasa prihatin dengan
kondisi rumah beberapa warga kami yang sudah tidak layak huni yang merupakan
golongan kurang mampu dengan kondisi perekonomian menengah kebawah dan tidak
berpenghasilan tetap.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas
kami telah merencanakan usulan program yang bersifat sosial kemasyarakatan
serta merencanakan anggaran biaya guna pemugaran rumah beberapa warga kami di
Dusun 01 sampai Dusun 05 yang sudah sangat memprihatinkan.
Oleh sebab itu agar bisa terlaksana
sesuai dengan rencana, maka kami berinisiatif mengajukan Permohonan Bantuan
Dana kepada Kementrian
Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrai guna merehab beberapa rumah tersebut
diatas sehingga menjadi rumah yang layak huni. Sebagai bahan pertimbangan dapat
diperiksa pada proposal dan susunan panitia yang terlampir.
Demikian
Permohonan Bantuan Rehab Rumah ini kami susun dan kami ajukan untuk digunakan
sebagai mana mestinya.
Bumiasih, 23 Noember 2018
Ketua Panitia Bedah
Rumah Sekretaris
SUKOCO SAHRUL
AMIN, S.Pd.I
Mengetahui
Kepala Desa Bumiasih
K A R N O K O
PROPOSAL
PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
DESA BUMIASIH KECAMATAN PALAS
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
A.
PENDAHULUAN
Pemugaran rumah tidak layak huni adalah merupakan
salah satu program pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan penduduk Desa,
kondisi rumah di Desa Kedungwungu sebagian belum memenuhi standarisasi rumah
sehat dan bersih, maka dengan ini sangatlah diperlukan pemugaran rumah tidak
layak huni tersebut, sehingga masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup yang
layak juga bias meningkatkan ekonomi. Dan perlu diketahui bahwa kemampuan
swadaya masyarakat masih belum mencukupi untuk kepentingan dimaksud, maka Kami sangat
mengharapkan bantuan dari Pemerintah Propinsi Lampung
B.
TUJUAN
Tujuan pemugaran rumah pra sejahtera yaitu :
1.
Membantu dan meringankan beban keluarga
tidak mampu.
2.
Menciptakan rumah sehat dan bersih.
3.
Menciptakan kesemangatan kegiatan
rutinitas keluarga tidak mampu.
4.
Menciptakan rasa gotong royong.
C.
PERMASALAHAN
Dalam upaya merealisasikan pemugaran rumah tidak
layak huni yang merupakan harapan bagi masyarakat Desa Bumiasih Kecamatan Palas
Kabupaten Lampung Selatan, dihadapkan pada permasalahan yang ada yaitu
terbatasnya tingkat kemampuan swadaya, hal tersebut mengingat kondisi ekonomi
masyarakat Desa Bumiasih yang tidak memungkinkan.Untuk itu di harapkan pada
seluruh potensi yang ada baik masyarakat, Pemerintah melalui Dinas terkait dan
pihak lain yang berkompeten sebagai donatur agar turut serta memberikan bantuan
baik material maupun lainnya. Untuk itu sangatlah Kami harapkan Bantuan dari Pemerintah
Pusat maupun Unsur Pemerintahan Daerah tahun anggaran 2015 untuk warga tidak
mampu.
D.
POKJA DAN JUMLAH PENERIMA BANTUAN
Sesuai hasil musyawarah Desa Bumiasih Kecamatan Palas
Kabupaten Lampung Selatan pada Tanggal 15 Agustus 2015 telah terbentuk pokja
pemugaran rumah tidak layak huni dengan SK Kepala Desa Bumiasih dengan
komposisi sebagai berikut :
POKJA
Penanggung Jawab
Pengarah
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi Teknis
Anggota
|
:
:
:
:
:
:
:
|
Kepala Desa Bumiasih
BPD
Sukoco
Sahrul amin, S.Pd.I
Rojiman
A Rasid
Sidiq, S.Pd
Casrun
Mardi
|
E. RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan Pemugaran Rumah tidak layak huni akan dilaksanakan secara
swakelola Masyarakat, adapun waktu pelaksanaan sebagai berikut :
Pelaksanaan kegiatan
Waktu yang dibutuhkan
Persiapan
Belanja Material
Pelaksanaan
Pelaporan
|
:
:
:
:
:
:
|
Bulan Februari – Maret 2019
26
hari
Tanggal 5 s/d 9 februari
Tanggal 10 s/d 15 februari
Tanggal 20 Febrruari s/d 15 Maet
Akhir bulan Maret 2019
|
F. MANFAAT KEGIATAN
Diharapkan Bantuan tersebut sangat bermanfaat
khususnya bagi warga penerima bantuan, sehingga dapat menumbuh kembangkan
rutinitas kegiatan secara positif yang berdampak pada pertumbuhan kesejahteraan
masyarakat secara umum.
Demikian gambaran singkat tentang rencana kegiatan
pemugaran rumah tidak layak huni di Desa Bumiasih Kecamatan Palas Kabupaten Lampung
Selatan. Ahirnya Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kebijakan
dari Pemerintah Propinsi Lampung dengan harapan bantuan yang diberikan akan
bermanfaat bagi warga tidak mampu.
Bumiasih, 23 November 2018
Ketua Pokja
SUKOCO
Mengetahui,
Kepala Desa Bumiasih Ketua LPM Bumiasih
KARNOKO
ROJIMAN
SUSUNAN KEANGGOTAAN
KELOMPOK KERJA PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK
HUNI
DESA BUMIASIH KECAMATAN PALAS
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
No
|
Nama
|
Kedudukan dalam Panitia
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
Karnoko
Abdul Salam
Sukoco
Sahrul amin, S.Pd.I
Rojiman
A.
Rasid
Sidiq, S.Pd
Casrun
Mardi
|
Penanggung Jawab
Pengarah
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi Teknis
Seksi Teknis
Anggota
Anggota
|
Kepala
Desa Bumiasih
K A R N O K O
Berita Acara
Musyawarah Desa
Pada hari ini
Jum’at Tanggal lima belas Agustus Tahun dua ribu lima belas, bertempat di Balai
Desa Bumiasih Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan telah diadakan
musyawarah dengan dihadiri sebagai mana daftar hadir terlampir. Adapun hasil
musyawarah sebagai berikut :
1. Peserta Musyawarah sepakat untuk merencanakan
kegiatan pemugaran rumah tidak layak huni sebanyak 25 (Dua puluh lima) keluarga
miskin / kurang mampu.
2. Menetapkan calon penerima bantuan pemugaran
rumah tidak layak huni sebagai berikut :
1. Nama : Supriadi
Alamat Dusun 01 RT.001/RW/001 Desa Bumiasih
2. Nama : M. Zahidi Alamat Dusun 01 RT.001/RW/001 Desa Bumiasih
3. Nama : Paiman Alamat Dusun 02 RT.002/RW/002 Desa Bumiasih
4. Nama : Syaekhoni Alamat Dusun 02 RT.002/RW/002 Desa Bumiasih
5. Nama : Muhlasin Alamat Dusun 02 RT.002/RW/002 Desa Bumiasih
6. Nama : Mujiono Alamat Dusun 02
RT.001/RW/002 Desa Bumiasih
7. Nama : Ahmad
Samidin Alamat Dusun 02
RT.001/RW/002 Desa Bumiasih
8. Nama : Untung
Suyanto Alamat Dusun 02
RT.001/RW/002 Desa Bumiasih
9. Nama :
Suyitno Ahmat Misriadi Alamat
Dusun 02 RT.002/RW/002 Desa Bumiasih
10. Nama : Samsudin Alamat Dusun 03
RT.001/RW/003 Desa Bumiasih
11. Nama : Solihin Alamat
Dusun 03 RT.001/RW/003 Desa Bumiasih
12. Nama : Abdul
Salam Alamat Dusun 04
RT.002/RW/004 Desa Bumiasih
13. Nama : Darmo
Suwito Alamat Dusun 04 RT.002/RW/004 Desa Bumiasih
14. Nama : Sarto Alamat Dusun 04 RT.002/RW/004 Desa Bumiasih
15. Nama : Suhadi
Alamat Dusun 04 RT.002/RW/004 Desa Bumiasih
16. Nama : Andi
Surachman Alamat Dusun 04 RT.002/RW/004
Desa Bumiasih
17. Nama : Wagino Alamat Dusun 04 RT.002/RW/004
Desa Bumiasih
18. Nama : Waris
Alamat Dusun 04 RT.001/RW/004 Desa Bumiasih
19. Nama : Sumijan Alamat
Dusun 05 RT.002/RW/005 Desa Bumiasih
20. Nama : Sukoco Alamat
Dusun 05 RT.001/RW/005 Desa Bumiasih
21. Nama : Ngadimin Alamat
Dusun 05 RT.002/RW/004 Desa Bumiasih
22. Nama : Tukiran Alamat
Dusun 05 RT.002/RW/004 Desa Bumiasih
23. Nama : Mbah Yatiman Alamat
Dusun 05 RT.001/RW/005 Desa Bumiasih
24. Nama : Mbah
Carmo Alamat Dusun 05
RT.001/RW/005 Desa Bumiasih
25. Nama : Tasori Alamat
Dusun 05 RT.001/RW/005 Desa Bumiasih
3.
Membentuk
kelompok kerja yang selanjutnya akan ditetapkan Surat Keputusan Kepala Desa
dengan komposisi POKJA sebagai berikut :
Penanggung Jawab
Pengarah
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi Teknis
Anggota
|
:
:
:
:
:
:
:
|
Kepala Desa Bumiasih
BPD
Sukoco
Sahrul amin, S.Pd.I
Rojiman
A rasid
Sidiq, S.Pd
Casrun
Mardi
|
Ketua POKJA
Perangkat Desa
Perangkat Desa
Perangkat Desa
Perangkat Desa
Tokoh Masyarakat
Tokoh Masyarakat
|
4.
Melaksanakan
kegiatan dengan swakelola masyarakat yang didukung dengan swadaya masyarakat
sebagai bentuk partisipasi.
Demikian berita acara ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana
mestinya.
Ketua POKJA
SUKOCO
Mengetahui,
Kepala Desa Bumiasih Ketua LPM Bumiasih
KARNOKO
ROJIMAN
DAFTAR HADIR
MUSYAWARAH DESA
DESA BUMIASIH
KECAMATAN PALAS KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Tanggal:
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Tanda Tangan
|
1
|
1
|
||
2
|
2
|
||
3
|
3
|
||
4
|
4
|
||
5
|
5
|
||
6
|
6
|
||
7
|
7
|
||
8
|
8
|
||
9
|
9
|
||
10
|
10
|
||
11
|
11
|
||
12
|
12
|
||
13
|
13
|
||
14
|
14
|
||
15
|
15
|
||
16
|
16
|
||
17
|
17
|
||
18
|
18
|
||
19
|
19
|
||
20
|
20
|
||
21
|
21
|
||
22
|
22
|
||
23
|
23
|
||
24
|
24
|
||
25
|
25
|
||
26
|
26
|
||
27
|
27
|
||
28
|
28
|
DAFTAR HADIR
MUSYAWARAH DESA
DESA BUMIASIH
KECAMATAN PALAS KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Tanggal:
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Tanda Tangan
|
29
|
29
|
||
30
|
30
|
||
31
|
31
|
||
32
|
32
|
||
33
|
33
|
||
34
|
34
|
||
35
|
35
|
||
36
|
36
|
||
37
|
37
|
||
38
|
38
|
||
39
|
39
|
||
40
|
40
|
Rencana
Anggaran Biaya Pembangunan RSTLH :
A.
Belanja Barang
Nama Bahan
|
Volume
|
satuan
|
Harga
|
Jumlah
|
||||
1
|
Pasir Pasang
|
40
|
Truk
|
Rp 800,000
|
Rp
32,000,000
|
|||
2
|
Pasir Beton
|
30
|
Colt
|
Rp 300,000
|
Rp
9,000,000
|
|||
3
|
Besi Ø10
|
200
|
Batang
|
Rp 60,000
|
Rp
12,000,000
|
|||
4
|
Besi Ø8
|
200
|
Batang
|
Rp 45,000
|
Rp
9,000,000
|
|||
5
|
Bata Merah
|
150,000
|
Buah
|
Rp 500
|
Rp
75,000,000
|
|||
6
|
Semen
|
300
|
Sak
|
Rp 60,000
|
Rp
18,000,000
|
|||
7
|
Kayu Kaso 2 x 2.5
|
40
|
M3
|
Rp 1,450,000
|
Rp
58,000,000
|
|||
8
|
Kayu Papan 2.5
|
35
|
M3
|
Rp 1,450,000
|
Rp
50,750,000
|
|||
9
|
Kawat Beton
|
40
|
Kg
|
Rp 20,000
|
Rp
800,000
|
|||
10
|
Kayu 8/12 X 4M
|
200
|
Buah
|
Rp 180,000
|
Rp
36,000,000
|
|||
11
|
Paku 5
|
30
|
Kg
|
Rp 18,000
|
Rp
540,000
|
|||
12
|
Paku 7
|
40
|
Kg
|
Rp 18,000
|
Rp
720,000
|
|||
13
|
Paku 10
|
40
|
Kg
|
Rp 18,000
|
Rp
720,000
|
|||
14
|
Cat Tembok 25 Kg
|
35
|
Galon
|
Rp 160,000
|
Rp
5,600,000
|
|||
15
|
Cat Kayu
|
30
|
Kg
|
Rp 45,000
|
Rp
1,350,000
|
|||
Jumlah
|
Rp 309,480,000
|
|||||||
No
|
Pekerja
|
HOK
|
Harga
|
Jumlah
|
||||
1
|
Tukang
|
225
|
Rp 85,000
|
Rp
19,125,000
|
||||
2
|
Pekerja/Laden
|
280
|
Rp 55,000
|
Rp
15,400,000
|
||||
|
Jumlah
|
Rp 34,525,000
|
||||||
Rekapitulasi
Kebutuhan Anggaran :
1.
|
Belanja
Barang
|
Rp. 309,480,000,-
|
2.
|
Belanja
Upah
|
Rp.
34,525,000,-
|
3.
|
Biaya
Proposal dan Pelaporan
|
Rp.
1.000.000,-
|
4.
|
Biaya
Tak Terduga
|
Rp.
5.000.000,-+
|
Jumlah
|
Rp. 350.000.000,-
|
Dana
yang terkumpul saat ini :
Dari pihak
keluarga
Rp. -
Dari Pemerintah Desa Bumiasih Rp.
2.000.000,-+
Jumlah
Rp. 2.000.000,-
Kebutuhan
dana Rp. 350.000.000,- - Rp. 2.000.000 = Rp. 348.000.000,-
H.
PENUTUP
Demikian Proposal
Permohonan Bantuan dana untuk Rumah tidak layak huni kami sampaikan, besar
harapan kami agar dapat segera dikabulkan, mengingat kami sangat memerlukan
dana segera.
Semoga amal ibadah
kita semua diterima oleh Alloh SWT . Amien
Panitia
Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Ketua POKJA Sekretaris
SUKOCO SAHRRUL
AMIN
KEPALA DESA BUMIASIH
K
A R N O K O
Tidak ada komentar:
Posting Komentar